PROBOLINGGO,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Polda Jawa Timur, menyelesaikan perkara tindak pidana pemerasan yang terjadi pada Senin 20 Januari 2025 di Kantor Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, melalui Restorative Justice (RJ).
Kegiatan RJ ini dilaksanakan di ruangan Satreskrim Polres Probolinggo dengan melibatkan pelapor Satap Efendi (47), pelaku ZA (47) dan HA (40) dan dihadiri wali masing-masing pihak.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, penyelesaian perkara dengan restorative justice dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat Surat Perjanjian Perdamaian, saling memaafkan dan bersedia mencabut laporan pengaduannya.
"Kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan perdamaian dan pelapor mencabut Laporan Polisi nomor: LP -B /15/I/2025/ SPKT / POLRES PROBOLINGGO/ POLDA JAWA TIMUR Tanggal 20 Januari 2025 tentang dugaan perkara tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 KUHP," kata AKP Putra, Senin (28/04/2025).
AKP Putra menambahkan, bahwa restorative justice diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara, serta dapat memulihkan kembali hubungan yang baik.
"Penyelesaian perkara dengan Restorative Justice ini merupakan salah satu program unggulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan perkara," ucap Kasat Reskrim.